PT Toba Pulp Lestari Tbk menegaskan tidak pernah mempekerjakan anak di bawah umur seperti yang ditudingkan salah satu media online internasional.
“Perusahaan memiliki Sustainability Policy (Kebijakan Berkelanjutan) yakni bertanggung jawab di tempat kerja karena TPL dan pemasoknya berkomitmen , menyediakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan kondusif,” ungkap Jandres Silalahi, Direktur TPL pada Senin (9/5/2022) dalam satu wawancara dengan media di wilayah operasional pabrik di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
“TPL melakukan evaluasi dan penilaian pada rantai pasok untuk memastikan prinsip – prinsip berkelanjutan ke pemasok mulai tahun 2021,” ungkapnya.
Jandres Silalahi juga mengatakan TPL sangat peduli terhadap kehidupan Buruh Harian Lepas (BHL), karenanya perusahaan memberikan fasilitas tempat tinggal yang layak huni dan ramah anak dengan lingkungan yang asri. Tempat tinggal layak huni ini dengan fasilitas 2 kamar, dapur, kamar mandi, ruang tengah, dan air bersih.
Bahkan jelasnya, perusahaan juga sangat memperhatikan kondisi anak dari BHL, dan terus membuka sekolah alam untuk anak yang belum memasuki usia sekolah di setiap sektor operasional perusahaan. Program pendidikan untuk anak-anak pekerja BHL ini, sebagai bentuk perhatian pada anak anak selama orang tua mereka bekerja.
“TPL ketat terkait kontrak kerja sama dengan kontraktor dan segala aturan yang menyangkut tentang BHL. Perusahaan ikut memonitoring BHL sehingga tidak ada anak yang bekerja di bawah umur. TPL memberikan sanksi jika ada anak bekerja di bawah umur kepada pihak kontraktor, dan hal ini dimengerti oleh pekerja BHL”, tegasnya.
Sehingga menurut Jandres Silalahi tudingan salah jurnalis media online tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.
Karena faktanya perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurutnya perusahaan selalu menghormati keterbukaan informasi publik dan media, mengenai kegiatan operasional perusahaan.
Sementara itu ditempat terpisah Kepala Human Resources Development (HRD) TPL Martin mengungkapkan, perusahaan juga telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, pada program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan BPJS bagi pekerja.
“Saat ini, seluruh pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan UU dan regulasi terkait yang mengatur,” ujarnya.
Sedangkan bagi mitra kerja (kontraktor) perusahaan, menurut Martin, dalam perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan mitra, PT TPL juga telah mencantumkan kewajiban bagi mitra untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, tidak hanya pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL saja yang telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mitra perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya,” tegas Martin. (*)
Link Terkait:
Sumut idntimes : https://sumut.idntimes.com/news/sumut/arifin-alamudi/pt-tpl-pastikan-tidak-ada-pekerja-anak-di-bawah-umur
Waspada : https://waspada.co.id/2022/05/tpl-pastikan-tidak-ada-pekerja-anak-di-bawah-umur/
Suara Pembaharuan : https://www.suarapembaharuan.com/2022/05/tidak-ada-pekerja-anak-di-bawah-umur.html?m=1