Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip Free Prior and Informed Consent (FPIC) sebagai hak masyarakat untuk menerima informasi (Informed) sebelum (prior) suatu program dilaksanakan di wilayahnya, dan berdasarkan informasi tersebut, masyarakat secara bebas tanpa paksaan (free) menyatakan persetujuan atau penolakannya.
Kinerja TPL
9/10
Klaim tanah adat yang terdaftar secara resmi telah diselesaikan
Bagaimana kami mengelola ?
Referensi:
Peraturan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
No. P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016 tentang pedoman pemetaan potensi dan resolusi konflik pada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Kayu (IUPHHK) dalam hutan produksi.