Simalungun, 16 September 2019 – PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL menyayangkan terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok oknum masyarakat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (16/09/19). Tindakan tersebut menyebabkan 1 orang karyawan PT TPL mengalami luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan.
Pada Senin pagi 16 September 2019, pukul 10.30 WIB terjadi pemukulan terhadap personil Humas dan keamanan PT TPL oleh sekelompok oknum masyarakat Desa Sihaporas di Compartement (Compt.) atau Blok B.553. Kejadian ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB; personil keamanan yang berjaga di Compt. B.068 dan B.081 melaporkan bahwa ada kurang lebih 100 orang warga Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt. B.553, areal yang dimaksud adalah lahan konsesi yang telah selesai dipanen.
Setelah itu, tim keamanan dan Humas TPL, bergerak menuju areal tersebut dan melihat penanaman jagung yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat di dalam konsesi PT TPL. Humas TPL melakukan upaya dialog damai dan menyampaikan kepada warga agar kegiatan penanaman jagung diberhentikan dahulu dan diadakan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik.
Saat upaya dialog damai itu dilakukan Humas TPL, untuk dapat duduk berbicara bersama di salah satu tepian lokasi, warga Sihaporas bersikeras melakukan penanaman sembari mengeluarkan ancaman yang membuat suasana menjadi memanas. Hingga terjadi pemukulan saat salah seorang warga menolak mengindahkan upaya dialog dengan memukul balok kayu ke personil keamanan TPL hingga terjatuh. Menyusul kemudian, masyarakat lain mengambil cangkul dan kayu, memukul Humas dan personil keamanan PT TPL lainnya – berdasarkan kronologis yang dibuat bersama para pihak-.
Dijelaskan bahwa areal penanaman tersebut merupakan areal konsesi PT TPL yang telah memiliki izin dan telah memasuki rotasi tanam ekaliptus yang ke-empat. Mulia Nauli, Direktur PT TPL mengatakan, “Izin konsesi PT TPL berada di kawasan hutan negara. Pada pelaksanaan operasionalnya, perseroan selalu menghormati hak-hak masyarakat dan komunitas adat yang berada dalam wilayah kerja perseroan dengan mengedepankan proses dialog yang terbuka yang dilandasi undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian masalahnya.”
Kejadian ini sendiri telah dilaporkan perseroan kepada pihak berwenang dan berwajib, sebagai salah satu tanggung jawab perseroan sebagai pemegang izin pengelolaan konsesi yang diberikan negara.
Dalam penyelesaian konflik lahan, perseroan melakukan berbagai upaya positif untuk mengatasi penyelesain klaim dengan mediasi yang melibatkan lembaga pemerintahan sebagaimana diwajibkan oleh izin yang dipegang oleh perseroan, dan musyawarah dengan masyarakat hingga terwujudnya program kemitraan untuk operasional yang berkelanjutan sebagaimana yang diamanahkan Perhutanan Sosial dan ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Menhut Nomor P.83/MenLhk/Setjen/KUM.1/10/2016. Perseroan bersama KPH melakukan sosialisasinya kepada masyarakat dengan pertemuan yang intensif dengan komunitas adat, baik di perkampungan masyarakat, di kantor Kepala Desa, dan di kantor perseroan.
Dalam melakukan penyelesaian dgn konsep perhutanan sosial, perusahaan membangun Tanaman Kehidupan berupa tanaman aren, petai, jengkol, dll dan tumpang sari jagung, yg hasilnya diperuntukkan bagi masyarakat
Penyelesaian klaim hutan adat sendiri mengikuti proses pengakuan hutan adat sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, antara lain; melakukan kajian kebenaran keberadaan hutan adat tersebut, salah satunya adanya PERDA Masyarakat Hutan Adat.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL diberikan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut No. 493 / KPTS II/1992 jo SK. 179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017 yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara.