Skip to main content

Konservasi dan Perlindungan Hutan

TPL memberlakukan self-moratorium untuk tidak mengembangkan hutan alam mulai 30 Juni 2014 sambil menunggu hasil penilaian NKT dan SKT. Moratorium ini juga akan berlaku untuk semua pemasok kayu TPL.

Area Konservasi

Per Desember 2023, TPL melindungi dan mengelola 63.816 Ha Kawasan Konservasi (Kawasan Lindung dan Kawasan NKT – SKT) melalui Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.

63,816

Mengacu pada RKU periode 2017 – 2026 dan Kajian NKT/SKT

Daftar Merah Spesies berdasarkan IUCN

Kegiatan pemantauan spesies ini telah dilakukan sejak tahun 2015 hingga saat ini dalam lingkup operasional TPL.

Link dibawah ini, untuk melihat rincian: Spesies Daftar Merah IUCN

79

Spesies Flora dan Fauna

Mengurangi Dampak Tebang

TPL berkomitmen untuk menerapkan praktik terbaik dalam operasinya untuk mengurangi dampak penebangan terhadap lingkungan. Kami akan terus mengembangkan metode ini di masa mendatang.

Mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Praktik Terbaik TPL

  • Mengganti logging truck ke colt diesel
  • Penggunaan Jus Paku dalam Operasional
  • Penggunaan Ponton dalam Operasional

Data yang disajikan untuk tahun 2023.

More to Explore