Menghormati Hak-Hak Masyarakat Adat dan Masyarakat Pedesaan
PADIATAPA
PT Toba Pulp Lestari berkomitmen untuk mempraktekkan prinsip PADIATAPA sebagai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sebelum suatu program dilaksanakan di wilayahnya, dan berdasarkan informasi tersebut, masyarakat secara bebas tanpa paksaan dapat mengungkapkan persetujuan atau penolakan mereka.
Merujuk pada Peraturan Kehutanan Indonesia / Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016
Perselisihan
Prosedur operasi standar perusahaan untuk penyelesaian konflik, mengikuti prinsip-prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) TPL mengutamakan dialog dan metode konsultatif untuk mencapai kesepakatan konsensual dan mencegah perselisihan di kemudian hari. Area yang dipersengketakan segera diidentifikasi, dan tidak ada aktivitas yang akan dilakukan oleh perusahaan di area tersebut. TPL juga akan memberi tahu otoritas pemerintah dan pemangku kepentingan terkait tentang status kawasan yang disengketakan sebelum melakukan komunikasi dengan penggugat dan potensi mediasi.
Data yang disajikan untuk tahun 2023