Skip to main content

Kode Etik

Dasar-dasar Kode Etik

Integritas Professional

  1. Karyawan harus berusaha keras untuk bertindak denganintegritas, jujur dan saling menghormati di dalam segala hubungan ataupun transaksi bisnis.
  2. Karyawan harus senantiasa berupaya untuk tidak menempatkan dirinya terikat kepada pelanggan ataupun karyawan/ti pelanggan.
  3. Hubungan dengan para pelanggan, produsen, pemasok, pesaing, dan karyawannya harus senantiasa didasarkan kepada nilai keadilan, dan persaingan yang sehat yang mengutamakan kualitas, harga dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

Suap, Hadiah, dan Hiburan

  1. Karyawan tidak dibenarkan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik dalam rupa uang tunai ataupun hadiah dalam bentuk apapun dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas kepada kontraktor, pelanggan, pemasok, atau siapapun yang berkaitan dengan kewenangannya dalam kedudukan atau jabatan yang dimilikinya.
  2. Dengan pengecualian terhadap jamuan makan biasa saat negosiasi dan cinderamata kecil lainnya yang lazim (memiliki logo perusahaan yang bersangkutan) selama dalam transaksi bisnis, seorang karyawan tidak dibolehkan untuk menerima, baik langsung maupun tidak langsung, komisi, rabat, uang jasa, pinjaman ataupun hadiah dari perusahaan pemasok yang sedang atau akan menjadi penyedia barang-barang ataupun jasa kepada Perseroan. Hadiah ataupun tawaran hiburan dalam bentuk apapun yang tidak lazim harus dilaporkan kepada Department Head/ Manager dari karyawan yang bersangkutan atau kepada HRD Dy. Dept. Head sesegera mungkin.
  3. Tidak seorangpun karyawan yang diperbolehkan menyalahgunakan hasil produksi ataupun dana Perseroan, termasuk, namun tidak terbatas pada, ketidaktepatan penempatan dana untuk keuntungan pribadi karyawan dari perusahaan produsen, ataupun para pelanggan.

Benturan Kepentingan

  1. Tidak seorangpun dari karyawan diperbolehkan menggunakan kedudukannya di dalam Perseroan ataupun segala informasi yang diperoleh selama dalam hubungan kerja sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan, ataupun mengarah kepada benturan kepentingan, antara kepentingan pribadi karyawan yang bersangkutan dan kepentingan Perseroan.
  2. Seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang karyawan Perseroan harus senantiasa mengutamakan kepentingan Perseroan di atas kepentingan pribadi.
  3. Tanpa adanya penunjukkan tertulis yang resmi dari Perseroan, tidak seorangpun karyawan yang diperbolehkan menjalin afiliasi dengan pihak pembeli, produsen ataupun pemasok barang ataupun jasa kepada Perseroan, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara tugas kewajiban karyawan dan kepentingan atau kewajiban lainnya.
  4. Harap merujuk kepada peraturan mengenai Benturan Kepentingan dan Tanpa Persaingan untuk keterangan lebih lanjut.

Tanpa Persaingan

  1. Karyawan selama masa kerja dan selama masa 12 bulan setelah putusnya hubungan kerjanya, dilarang untuk baik secara langsung maupun tidak langsung, menjalankan, atau mengikatkan diri untuk menjalankan usaha, perdagangan, ataupun pekerjaan yang hubungan dalam kapasitas apapun di dalam bidang bisnis, perdagangan, ataupun pekerjaan yang sama yang akan menimbulkan persaingan dengan bidang yang sama dengan usaha Perseroan.
  2. Harap merujuk kepada peraturan mengenai Pertentangan Kepentingan dan Tanpa persaingan untuk keterangan lebih lanjut.

Kerahasiaan

  1. Karyawan tidak diperbolehkan membahas sesuatu hal yang menyangkut kerahasiaan usaha Perseroan dengan pihak luar dan dengan pihak manapun yang tidak memiliki hak atas informasi tersebut. Karyawan harus senantiasa merujuk kepada informasi resmi dari Perseroan dalam hal menanggapi pertanyaan/pernyataan yang muncul dari pihak luar.
  2. Harap merujuk kepada peraturan tentang Kerahasiaan untuk keterangan lebih lanjut.

Lingkungan Kerja

  1. Seluruh Karyawan harus melaksanakan pekerjaan dengan disiplin dan menjaga lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  2. Perseroan tidak akan mentolerir tingkah laku yang melecehkan, tindakan, ataupun komentar yang mengarah kepada SARA, termasuk pula humor, candaan, ataupun komentar atau tingkah laku bagaimanapun yang dilakukan di lokasi kerja, yang dapat menimbulkan lingkungan kerja yang tidak sesuai, tidak menyenangkan dan bahkan tidak nyaman.
  3. Tingkah laku lainnya yang dilarang dikarenakan akibat meluas yang akan ditimbulkan dalam lingkungan kerja, termasuk pula (1) ancaman; (2) tindak kekerasan; (3) kepemilikan senjata dalam jenis apapun; (4) penggunaan, penyebaran, penjualan, dan kepemilikan obat-obat terlarang ataupun zat lainnya, kecuali penggunaan obatobat terlarang ataupun zat lainnya yang diperbolehkan untuk tujuan pengobatan.
  4. Karyawan tidak dibenarkan untuk berada di lingkungan Perseroan ataupun berada di sekitar lingkungan kerja Perseroan dalam hal mereka sedang di bawah pengaruh ataupun menggunakan obat-obatan terlarang, zat lainnya yang tidak dipergunakan untuk pengobatan, atau minuman- minuman beralkohol. Pengecualian terhadap konsumsi alkohol di lingkungan Perseroan diberikan, dalam hal adanya acara-acara Perseroan yang disetujui oleh manajemen

Penampilan

Penampilan dari karyawan/ti harus senantiasa rapi dan menarik. Karyawan/ti harus senantiasa berpakaian yang sesuai untuk kerja guna menciptakan suasana lingkungan kerja yang sopan dan profesional.

Komunikasi Eksternal

  1. Setiap permintaan dari media massa ataupun pihak luar, atas informasi mengenai Perseroan, rencana dan pelaksanaan usaha, harus merujuk kepada keterangan dari Department Head.
  2. Tidak ada seorangpun dari karyawan yang boleh memberikan komentar atau berita apapun mengenai perkembangan Perseroan kepada media massa/pihak luar, kecuali juru bicara yang memang ditunjuk resmi oleh Direktur Utama.

Pelanggaran Atas Prinsip-Prinsip Dasar Perusahaan

  1. Karyawan yang mencurigai ataupun mengetahui adanya kejadian-kejadian yang tidak lazim menurut aturan hukum ataupun etika, harus segera melaporkan apa yang diketahuinya tersebut kepada Department Head yang bersangkutan dan/atau HRD Dept. Head.
  2. Semua tuduhan atas perbuatan yang tidak lazim dan bertentangan dengan hukum akan diselidiki dengan seksama dan menyeluruh. Penyelidikan sedapat mungkin akan dilakukan secara rahasia dan pihak yang melakukan penyidikan akan tetap menghormati privasi dari semua pihak yang terlibat di dalamnya.
  3. Pelanggaran terhadap Prinsip Dasar Perusahaan dapat mengakibatkan kepada tindakan-tindakan pendisiplinan, termasuk di dalamnya Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Setiap karyawan wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kerahasiaan, Surat Pernyataan Konflik Kepentingan, dan Formulir Pembaharuan Pernyataan – Konflik Kepentingan dalam adanya konflik kepentingan atau perubahan data konflik kepentingan.

Penyimpanan Record (Rekaman)

Surat Pernyataan Kerahasiaan, Surat Pernyataan Konflik Kepentingan, dan Formulir Pembaharuan Pernyataan – Konflik Kepentingan disimpan di Seksi Personalia sedikitdikitnya selama karyawan bekerja dan 2 (dua) tahun setelah berhenti bekerja dari Perseroan.

Pilar Budaya

  1. Fokus terhadap waktu, kualitas dan biaya.
  2. Pro aktif dan inovasi
  3. Semangat kerjasama tim

Bentuk sosialisasi kode etik dan upaya penegakannya

Perseroan mengharuskan Dewan Komisaris, Direksi dan setiap karyawan untuk wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan telah menerima, memahami, dan akan mematuhi Kode Etik Perseroan.

Pengungkapan bahwa kode etik berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan Perseroan

  1. Ketentuan Kode Etik ini berlaku terhadap Dewan Komisaris, Direksi dan semua karyawan Perseroan;
  2. Dewan Komisaris, Direksi dan semua karyawan diharapkan untuk melaksanakan pekerjaannya dalam lingkungan kerja yang beretika dan menjalankan tugas-tugasnya secara efisien, wajar, tidak memihak, profesional, berintegritas, dan jujur.

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Bagi setiap karyawan yang mengetahui adanya kecurangan/pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai/rekan usaha Perseroan, diharapkan untuk memberikan informasi lengkap dengan menghubungi ke telephone (hotline) dan email yang diinformasikan melalui pengumuman berjudul DUKUNG KAMI MENCIPTAKAN PERUSAHAAN YANG BERSIH yang dilekatkan di tempat-tempat yang mudah dilihat.

Perlindungan bagi pelapor

  1. Perseroan mendorong Karyawan Pelapor (Whistleblower) untuk menggunakan nama yang sebenarnya, namun memperbolehkan Whistleblower untuk menggunakan nama samaran.
  2. Perseroan akan melakukan yang terbaik untuk melindungi indentitas Whistleblower. Semua informasi yang diterima akan diperlakukan secara rahasia.
  3. Whistleblower akan diberitahu sebagai berikut:
    • Tidak menghubungi karyawan tersangka dalam upaya untuk menemukan fakta.
    • Tidak membicarakan kasus, fakta, kecurigaan, atau tuduhan kepada siapapun kecuali kepada Manajemen atau Tim Investigasi.

Penanganan Pengaduan

Informasi akan dipelajari terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kecurigaan yang dilaporkan didasarkan pada indikator yang objektif dan kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Investigasi untuk diperoleh kebenaran lebih lanjut.

Pihak yang mengelola pengaduan

Pihak yang mengelola pengaduan adalah Tim Investigasi yang dibentuk oleh Departemen Auditor Internal.

Hasil dari penanganan pengaduan

Hasil penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti dengan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan dan apabila diduga melakukan pelanggaran hukum akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Komite Audit

Dasar Hukum Penunjukan

Komite Audit diangkat melalui keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 12 Agustus 2022.

Thomson Siagian, SH

Ketua Komite Audit

Lahir di Pematang Siantar, 16 Februari 1951. Warga Negara Indonesia. Lulusan Sarjana Hukum di Universitas Sam Ratulangi pada tahun 1981.

Lihat Bio

Memulai karir di Kejaksaan Agung sebagai Ajudan Jaksa Agung pada tahun 1991-1997. Pindah ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong sebagai Kepala Bidang Kejaksaan pada tahun 1997-2003. Pindah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai Asisten Intelijen pada tahun 2003-2004. Pindah ke Kejaksaan Negeri Medan sebagai Kepala Kejaksaan pada tahun 2004-2006. Kemudian pindah kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) / Ketua Satgas Penanganan Tindak Pidana Terorisme & Perdagangan Manusia Lintas Negara pada tahun 2006-2007 dan sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum pada tahun 2007. Selanjutnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung pada tahun 2008 dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tahun 2009. Kemudian pindah kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada tahun 2010 dan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada tahun 2010-2011. Sejak 30 Juli 2021, melalui keputusan RUPS Tahunan, diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Hong Chun

Anggota Komite Audit

Berkewarganegaraan Indonesia, lahir pada tahun 1963, tamatan Management (Diploma) dari Akademi Sekretari dan Manajemen Harapan – Medan tahun 1989.

Lihat Bio

Pernah bekerja di bagian keuangan Perseroan dari tahun 1989 sampai dengan 2017 antara lain sebagai Accounting Manager dan System & Control Manager, dan terakhir menjabat sebagai Finance & Tax Manager tahun 2005, yang kemudian pensiun sebagai karyawan Perseroan pada September 2017. Semenjak pensiun sampai sekarang sebagai Konsultan Akuntansi di berbagai perusahaan di Indonesia.

Lamsaudin Situmeang

Anggota Komite Audit

Berkewarganegaraan Indonesia, lahir pada tahun 1961, tamatan Akuntansi dari Universitas Nomensen Medan tahun 1987 dan Hukum dari Universitas Sisingamangaraja XII tahun 2011.

Lihat Bio

Pernah bekerja sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik tahun 1988. Berpengalaman di berbagai jabatan di beberapa perusahaan perkebunan dari tahun 1988 sampai 2014. Dari tahun 2014 sampai sekarang sebagai Direktur di perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan kontraktor

Periode jabatan anggota Komite Audit

Periode jabatan Komite Audit adalah tidak lebih dari periode jabatan komisaris Perseroan dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang dicantumkan dalam Piagam (Charter) Komite Audit (Komite).

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/ atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan pasar modal dan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
Pedoman Kerja Komite Audit

Sekretaris Perusahaan

Anwar Lawden, SH

Sekretaris Perusahaan

Karena Sekretaris Perusahaan merupakan jabatan yang sekaligus dipegang oleh seorang Direktur, Anwar Lawden, SH, maka CV-nya tercantum dalam bagian Direksi. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab atas pelaksanaan tata kelola perusahaan serta memastikan bahwa semua laporan eksternal mematuhi peraturan pasar, bursa saham, dan hukum yang berlaku pada tahun 2015.