Penyelesaian Konflik
Bagaimana kami mengelola?
Proses ini diterapkan oleh perusahaan dalam merumuskan penyelesaian yang sistematis dan damai guna memberikan hasil yang efektif dan optimal.
Referensi: Peraturan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
No. P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016 tentang pedoman pemetaan potensi dan resolusi konflik pada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Kayu (IUPHHK) dalam hutan produksi.