Skip to main content

Penyelesaian Konflik

Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) sebagai hak masyarakat untuk menerima informasi (diinformasikan) sebelum (didahulukan) suatu program dilaksanakan di wilayah mereka. Berdasarkan informasi tersebut, masyarakat secara bebas tanpa paksaan (bebas) dapat menyatakan persetujuan atau penolakan mereka.

Bagaimana kami mengelola?

Proses ini diterapkan oleh perusahaan dalam merumuskan penyelesaian yang sistematis dan damai guna memberikan hasil yang efektif dan optimal.

Referensi: Peraturan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
No. P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016 tentang pedoman pemetaan potensi dan resolusi konflik pada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Kayu (IUPHHK) dalam hutan produksi.

Pemetaan Potensi Konflik

Validasi Potensi Konflik

Presentasi Hasil Pemetaan kepada Pemerintah

Verifikasi dan Validasi oleh Pemerintah

Bimbingan dari Pemerintah kepada TPL

Penyelesaian Konflik

Kinerja TPL

Klaim tanah adat yang terdaftar secara resmi telah diselesaikan