Gambaran Umum Bisnis Kami
Catatan: *) Entitas induk terakhir adalah Eden Hall Ltd. Bapak Joseph Oetomo mengendalikan baik langsung maupun tidak langsung Eden Hall Ltd.
Note: *) Ultimate parent entity is Eden Hall Ltd. Mr. Joseph Oetomo controls both direct and indirect Eden Hall Ltd.

Sejarah Pendirian
PT Toba Pulp Lestari Tbk (“Perusahaan”) didirikan dalam kerangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang No. 12 Tahun 1970 berdasarkan akta No. 329 tanggal 26 April 1983 dari Misahardi Wilamarta, SH, seorang notaris di Jakarta. Akta pendirian disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusan No. C2-5130.HT01-01 TH.83 tanggal 26 Juli 1983, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1984, Tambahan No. 1176.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa perubahan, dan yang terbaru adalah Akta Nomor 06 tanggal 19 Juni 2019 dari Gunawati, SH, seorang notaris di Kabupaten Deli Serdang. Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan Nomor AHU.0032845.AH.01.02.T 2019 tanggal 25 Juni 2019.
Kegiatan Bisnis Perusahaan
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan usahanya adalah untuk melakukan kegiatan usaha di Industri Pulp dan Kimia untuk mendukung industri pulp (termasuk namun tidak terbatas pada klorin dioksida, klorin, asam klorida, kaustik, nitrogen, oksigen, dan sulfur dioksida), Konsesi Hutan Tanaman (termasuk Eksploitasi Hutan Eukaliptus, Pembiakan Tanaman Eukaliptus, Konsesi Hutan Lainnya, dan Eksploitasi Pembiakan Tanaman Hutan Lainnya), Industri Barang Kayu (termasuk namun tidak terbatas pada industri primer produk hutan kayu dalam bentuk pengolahan kayu log menjadi serpihan kayu dan produk kayu lainnya yang belum tercakup sebelumnya), Perdagangan Besar Bahan Kimia Dasar dan Barang, Kegiatan Pergudangan Terkendali atau Kawasan Zona Bebas, baik Zona Bebas dalam satu wilayah maupun Zona Bebas di luar wilayah tumpang tindih, khususnya untuk kegiatan yang terkait dengan bisnis-bisnis di atas, serta kegiatan lain yang mendukung kegiatan usaha di atas, termasuk namun tidak terbatas pada semua kegiatan usaha lain yang mendukung bahan baku dan kegiatan operasional dari kegiatan usaha yang telah disebutkan serta pemasaran produk dari seluruh kegiatan usaha Perusahaan.
Perizinan Perusahaan
Izin Operasi
- Nomor SK: 8120011192845
- Eksploitasi Hutan Eukaliptus: 02118
- Eksploitasi Pembiakan Tanaman Eukaliptus: 02148
- Industri Pulp: 17011
- Industri Kimia Dasar Klorin Anorganik dan Alkali: 20111
- Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya: 20114
- Industri Pupuk Makro-nutrien yang Dihasilkan Secara Primer: 20122
- Industri Serat Stapel Buatan: 20302
Izin Investasi
- Investasi Asing
- SK: Pemberitahuan Keputusan Presiden No. 07 / V / 1990 tanggal 11 Mei 1990
- Lembaga: Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Izin Usaha Industri
- Nomor SK: 627/T/INDUSTRI/1995
- Lembaga: Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Industri: Pulp
- Produksi: Pulp
- Kapasitas: 165.000 ton dengan toleransi lebih dari 30%
Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan
- Nomor SK: Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Konsesi Hutan Tanaman Industri, yang telah beberapa kali diubah, dan yang terbaru dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 tentang Amandemen Ketujuh Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemegang Hak Konsesi Hutan Tanaman Industri kepada PT Inti Indorayon Utama, sebagai berikut:
- Industri: Bisnis Perkebunan
- Produksi: Kayu Eukaliptus
- Luas Area: 167.912 hektar
- Keputusan Perbatasan: Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.821 / Menhut-VII / KP / 2004 tanggal 19 April 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.704 / MENHUT-II / 2013 tanggal 21 Oktober 2013