Sertifikasi
Baca Selengkapnya
Pembelian kayu yang bersertifikat PEFC dan sumber kayu yang dikendalikan oleh PEFC, untuk pembuatan, manajemen gudang yang disubkontrakkan, dan penjualan Pulp Bersertifikat PEFC dan Pulp Sumber yang Dikendalikan PEFC dengan menggunakan metode kredit. Sertifikat ini diperoleh untuk pertama kalinya sejak 20 Maret 2018.
Nomor Sertifikat: SGSCH-PEFC-COC-440006, berlaku hingga 19 Maret 2028.
IFCC
Sertifikat IFCC ini membuktikan bahwa pengelolaan berkelanjutan dari Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memberikan jaminan kepada konsumen di seluruh dunia bahwa PT TPL menyediakan produk hutan yang dikelola secara berkelanjutan yang pelaksanaannya memenuhi tolok ukur pengelolaan hutan berkelanjutan PEFC…
Baca Selengkapnya
Dengan memperoleh sertifikasi IFCC yang merupakan hasil verifikasi oleh lembaga sertifikasi Bureau Veritas Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa TPL melaksanakan kegiatan operasional dengan mempertimbangkan aspek produksi ramah lingkungan, memperhatikan aspek ekologi dan lingkungan, serta menjalin sinergi dengan masyarakat sebagai implementasi aspek sosial dalam melaksanakan pengelolaan hutan secara berkelanjutan, seimbang, dan berkelanjutan. Sertifikat ini berlaku hingga 2026.
Baca Selengkapnya
Dengan hasil: “Tingkat pelaksanaan K3 mencapai persentase 94,57% dan termasuk dalam kategori pelaksanaan “Memuaskan” yang diverifikasi langsung oleh lembaga sertifikasi Sucofindo dan berlaku hingga 2025.”
Baca Selengkapnya
Ini adalah sertifikasi yang wajib atau bersifat wajib berdasarkan tuntutan pasar nasional atau pasar yang digerakkan, yang dilaksanakan sesuai dengan standar verifikasi legalitas kayu berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dan bertujuan untuk mempertahankan serta meningkatkan nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan dari sumber daya hutan yang diverifikasi oleh lembaga penilaian verifikasi independen, Ayamaru Certification. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 dan berlaku hingga 16 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya
Sertifikasi ini adalah sertifikasi yang berdasarkan pada standar yang tercantum dalam peraturan pemerintah yang pelaksanaannya menggunakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, dengan masa berlaku hingga 11 Mei 2027.
Baca Selengkapnya
Untuk produksi pulp (sesuai dengan Keputusan BKPM No. 627/T/Industri/1995) dengan kapasitas produksi 165.000 ton per tahun dan NIB 8120011192845, diperoleh untuk pertama kalinya sejak 3 Januari 2013. Sertifikat ini telah diresertifikasi hingga siklus ketiga pada saat ini. Nomor Sertifikat: SGS-ID-LKI-0005, berlaku hingga 2 Januari 2028.
Baca Selengkapnya
Penanaman tanaman untuk produksi pulpwood (Sektor Aek Nauli, Tele, Tarutung, Habinsaran, dan Padang Sidempuan), Pembibitan, R&D, dan Departemen Dukungan Kantor Pusat yang diperoleh pertama kali sejak 24 Juni 2004. Sertifikat ini telah diresertifikasi hingga siklus ke-6 pada saat ini. Nomor Sertifikat: ID04/62152, berlaku hingga 24 Juni 2025.
Baca Selengkapnya
Pembuatan Pulp Kraft yang Diblansir, ditambah dengan Utilitas Terkait, Operasi Pemulihan Kimia, dan Pembuatan Bahan Kimia, diperoleh untuk pertama kalinya sejak 11 Juni 2004. Sertifikat ini telah diresertifikasi hingga siklus ke-7 pada saat ini. Nomor Sertifikat: ID04/61972, berlaku hingga 11 Juni 2025.
Baca Selengkapnya
Penanaman tanaman untuk produksi pulpwood (Sektor Aek Nauli, Tele, Tarutung, Habinsaran, dan Padang Sidempuan), Pembibitan, R&D, dan Departemen Dukungan Kantor Pusat yang diperoleh pertama kali sejak 30 Maret 2021. Sertifikat ini telah diresertifikasi hingga siklus ke-5 pada saat ini. Nomor Sertifikat: ID21/05655, berlaku hingga 30 Maret 2027.
Baca Selengkapnya
Pembuatan Pulp Kraft yang Diblansir, ditambah dengan Utilitas Terkait, Operasi Pemulihan Kimia, dan Pembuatan Bahan Kimia Proses, Fasilitas Tambahan: Kantor Pusat & Kantor Administrasi Penjualan Medan dan Gudang Belawan, diperoleh untuk pertama kalinya sejak 30 September 2005. Sertifikat ini telah diresertifikasi hingga siklus ke-7 pada saat ini. Nomor Sertifikat: ID05/00658, berlaku hingga 30 September 2026.